INFRINGEMENTS OF PRIVACY

INFRINGEMENTS OF PRIVACY

INFRINGEMENTS OF PRIVACY

INFRINGEMENTS OF PRIVACY

INFRINGEMENTS OF PRIVACY

INFRINGEMENTS OF PRIVACY

INFRINGEMENTS OF PRIVACY

INFRINGEMENTS OF PRIVACY

INFRINGEMENTS OF PRIVACY

INFRINGEMENTS OF PRIVACY

Sabtu, 14 Desember 2013

Faktor Penyebab Pelanggaran Privasi



Faktor Penyebab terjadinya pelanggaran privasi

1.Kesadaran hukum :

Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.

2.Faktor Penegak Hukum :

Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.

3.Faktor Ketiadaan Undang-undang :
  
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu  perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan  untuk terdapat pengecualian.

Jumat, 13 Desember 2013

About Us

 1. Nanang Fajar Untoro
     NIM: (12120935)
Nanang


2. Nurkholis                              
    NIM: (12120719)
Kholis


3. Mukhlis Yulianto
    NIM: (12120421)
Mukhlis




















4. Sri Tirta Wati                       
    NIM: (12120197)
Tirta



 



Solusi Pencegahan Pelanggaran Privasi di Internet



Berikut  ini  langkah-langkah  yang  bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar di dunia maya.
  1. Sering-seringlah  mencari  nama  Anda  sendiri  melalui  mesin  pencari  Google. Kedengarannya  memang  aneh,  tetapi  setidaknya  inilah  gambaran  untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
  2. Mengubah  nama  Anda.  Saran  ini  tidak  asing  lagi  karena  sebelumnya,  Chief  Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
  3. Mengubah  pengaturan  privasi  atau  keamanan.  Pahami  dan  gunakan  fitur  setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
  4. Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
  5. Rahasiakan  password  yang  Anda  miliki.  Usahakan  jangan  sampai  ada  yang mengetahuinya.
  6. Untag  diri  sendiri.  Perhatikan  setiap  orang  yang  men-tag  foto-foto  Anda.  Segera  saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang "mengambil" foto tersebut.
  7. Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
  8. Jangan  tanggapi  email  yang  tak  jelas.  Apabila  ada  surat  elektronik  dari  pengirim  yang belum  diketahui  atau  dari  negeri  antah  berantah,  tak  perlu  ditanggapi.  Kalau  perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
  9. Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
  10. Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.  
Solusi lain,

Menegakkan hukum yang tegas terkait pelanggaran privasi di Internet.
source:
KEBIJAKAN INFORMASI DAN PRIVACY by Helmy Prasetyo Yuwinanto

Dasar Hukum Pelanggaran Privasi



A. Pasal 29
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi  tanpa  seijin  yang bersangkutan,  dipidana  penjara  paling  singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.

B. Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

C. Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

D. Pasal 282 ayat (1) KUHP
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

source

Memanipulasi Foto dan Menyebarkannya Tanpa Izin

Pelanggaran Privasi Memanipulasi Foto dan Menyebarkannya
Contoh: Foto bugil mirip Sandra Dewi



Sandra Dewi kembali melakukan preskon untuk meng-klarifikasi foto-foto bugilnya yang merupakan hasil rekayasa orang yang tak bertanggung jawab. Dalam kesempatan tersebut, Sandra didampingi oleh seorang pengamat telematika Roy Suryo dan perwakilan dari Multivision. Dalam pandangan Roy, foto-foto Sandra jelas dan nyata hasil rekayasa semata. “Foto ini jelas merugikan Sandra Dewi secara mental maupun psikis. Untuk gambar kepala, master-nya diambil dari sebuah situs ternama. Dan kejahatan semacam ini memang ada tapi belum ada undang-undangnya,” jelas Roy di Belezza Permata Hijau. Lebih lanjut, kata Roy, dirinya sebagai pengamat telematika dan bukan pakar telematika seperti selama ini banyak disebut media, selalu berusaha memberikan jawaban setiap ada pertanyaan. “Dan baru kali ini ada seorang artis secara tulus menelepon saya. Dalam kasus seperti ini ada tiga jenis motif. Pertama karena korban murni, kedua karena dijebak dan ketiga dengan sengaja orang tersebut menyebarkan untuk sebuah popularitas,”  papar Roy. “Dan kasus Sandra Dewi ini yang pertama. Jelas gambar ini masih terlihat kasar, tapi dengan kemajuan teknologi tidak menutup kemungkinan akan terlihat lebih halus pada tahun mendatang,” tambahnya. Sementara Sandra mengaku bahwa foto-foto bugil hasil rekayasa tersebut merupakan satu bentuk fitnah atas dirinya.


source

Windows 8 Mengirimkan Data User ke Server Microsoft

Pelanggaran Privasi oleh Software.
Windows 8 dapat mengirimkan data seluruh software yang Anda install ke server Microsoft.


Adalah Nadim Kobeissi, seorang programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi ini. Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft atas seluruh aplikasi yang Anda install. Tentu hal ini akan membahayakan privasi Anda sebagai konsumen.

Persoalan itu ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.

Bahkan problem ini dapat lebih buruk jika hacker dapat meng-intercept data komunikasi SmartScreen ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan install.

Kemungkinan ini terlihat ketika Nadim menemukan bahwa koneksi menuju server Microsoft dari Windows 8 menggunakan SSL v2. SSL v2, menurut informasi Gizmodo.com (24/08), dikenal memiliki kelemahan keamanan dan rawan intercept.

source

Penyebaran Foto Pribadi Orang Lain Tanpa Izin


Skandal Foto Ailee

Manajemen Ailee Siap Bawa Kasus Foto Bugil ke Pengadilan Amerika

Ailee dan manajemennya merasa sangat dirugikan atas kasus tersebarnya foto bugil yang menghebohkan beberapa hari ini. YMC Entertainment akan membawa kasus tersebut ke pengadilan Amerika.

Perwakilan YMC Entertainment memberikan keterangan pada media lokal Korea soal rencana itu. Tim mereka akan siap melakukan investigasi di Amerika, tempat foto tersebut di ambil beberapa tahun lalu.

"CEO Jo Yoo Myung telah menunjuk seorang pengacara di Amerika," ungkap perwakilan YMC Entertainment seperti dilansir Soompi, Rabu (13/11/13).

Manajemen tentu akan kesulitan untuk melakukan investigasi dari Korea Selatan. Lagi pula, seperti dijelaskan oleh perwakilan urusan luar negeri Seoul Metropolitan Police Agency, akan sulit jika kasus ini tidak diselesaikan langsung di Amerika.

"Departemen urusan luar negeri di Korea tidak selalu bisa menyelesaikan kasus yang berurusan dengan orang asing. Kecuali manajemen menunjuk pengacara di Amerika," demikian perwakilan Seoul Metropolitan Police Agency.

Mengenai rencana investigasi tersebut, manajemen tak bisa banyak memberikan keterangan. "Kami tidak bisa memberikan detailnya soal rencana ini karena sedang dalam proses penelusuran fakta," tambah mereka.

source